13 Jemaah Umrah Indonesia Terpapar Covid-19, Segera Ditangani Pemerintahan Arab Saudi

- 11 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi umrah di tengah pandemi yang telah dimulai.
Ilustrasi umrah di tengah pandemi yang telah dimulai. /Shams Alam Ansari/ Pexels

Sementara itu, Sheikh Abdulrahman Al-Sudais, presiden Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci menyerukan peningkatan jumlah jalur di sekitar Ka'bah untuk mengakomodasi peningkatan jumlah jemaah umrah dan untuk mengalokasikan jalur bagi para lansia, penyandang disabilitas, serta jalur bagi mereka yang menggunakan kursi roda.

Al-Maddah mengatakan bahwa selama tahap ketiga, protokol regulasi akan ditinjau untuk merampingkan layanan bagi jemaah dan menilai setiap perubahan yang diperlukan.

Jemaah umrah wajib memesan melalui aplikasi Eatmarna untuk menunaikan umrah, salat di Masjidil Haram, mengunjungi Masjid Nabawi dan salat di Ruang Suci Nabi di Masjid Nabawi, sesuai dengan ketentuan dan kapasitas yang tersedia. Setiap jemaah juga harus memiliki tiket pesawat pulang pergi yang telah dikonfirmasi.

Baca Juga: Putus dari Sang Tunangan, Pria Asal Brasil Ini Berakhir Nikahi Diri Sendiri Habiskan Rp914 Juta

Otoritas Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan pedoman protokol kesehatan dalam rangka menerima jemaah umrah yang berasal dari luar negeri. Di antaranya terdapat persyaratan bahwa jemaah wajib berusia 18 hingga 50 tahun.

Lalu, para jamaah harus bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan sertifikat uji tes swab PCR risiko infeksi Covid-19.

Sertifikat harus diterbitkan laboratorium terpercaya di negara asal jamaah tidak lebih dari 72 jam sebelum pemberangkatan. Lalu, terdapat masa karantina minimal selama tiga hari setibanya di Saudi.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x