Persyaratan Umrah 2020 di Masa Pandemi Covid-19, dari Transportasi, Biaya, hingga Kuota

- 2 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama masa pandemi.

Dikitup oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui situs resmi Kemenag.go.id, pedoman itu merupakan guna keselamatan WNI yang melaksanakan ibadah Umrah sesuai protokol kesehatan.

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, Keputusan Menteri Agama berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Komedian Park Ji Sun Ditemukan Tewas di Rumah Bersama Ibunya

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berikut ini sejumlah pedoman lanjutan yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020, di antaranya:

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

Baca Juga: Hendak Pergi Umrah? Penuhi Syarat Jemaah, Protokol Kesehatan, dan Karantina Berikut Ini

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x