PR BANDUNGRAYA - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 ini hampir berbagai sektor di Indonesia ikut terdampak.
Untuk membantu masyarakat agar tetap bertahan di tengah krisis ekonomi saat ini, pemerintah telah menggelontorkan beragam stimulus.
Salah satu stimulus yang diberikan pemerintah yakni dengan memberikan bantuan subsidi gaji.
Baca Juga: Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS bagi Lulusan Sarjana
Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Pemerintah memberikan bantuannya sebesar Rp2.4 juta kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Meski sempat mengalami beberapa kendala terkait penyaluran dana, subsidi gaji ini telah disalurkan pada gelombang pertama.
Namun, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya kabar yang mengklaim bahwa penyaluran subsidi gaji termin kedua ini akan ditunda sementara.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Daftar Tempat yang Tidak Dilarang
Terkait adanya informasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar yang mengklaim bahwa pemerintah menunda penyaluran subsidi gaji termin II.