Pemprov Jakarta Berikan Denda Rp50 Juta Setelah Habib Rizieq Menggelar Acara dengan Kerumunan Massa

- 15 November 2020, 14:56 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Pemberian sanksi tersebut telah disampaikan oleh Kasatpol PP Jakarta, Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Berdasarkan kutipan dari akun Instagram resmi Satpol PP Jakarta, @satpolpp.dki, surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta ditujukan kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa.

Surat ini diberikan pada hari ini, Minggu 15 November 2020 pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

Baca Juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dikhawatirkan Miras Oplosan dan Ilegal Kian Marak

Kemudian, pembayaran denda pun langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara hari Sabtu lalu.

“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta Kami berharap Kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat tersebut.

Dikutip dari Antara, pemberian sanksi tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan himbauan kepada pihak Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga: Pembukaan Cicalengka Dreamland, Warga Mengeluh Jalanan Macet Hambat Aktivitas Ekonomi

Diketahui bahwa Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta menjadi 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer agar disediakan di lokasi acara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x