PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan surat sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran prokes saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.
Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui RRI, sanksi denda yang dijatuhkan pkepada Habib Rizieq Shihab telah selesai atau telah di bayar lunas.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya di kediaman Habib Rizieq.
Baca Juga: Tolak RUU Minol, Hotman Paris: Ingat Devisa Akan Hilang dan Pengaruhi Sektor Pasiwisata
FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam kemarin.
Pada kesempatan yang sama, menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut.
Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Foto Mesra Kamala Harris Bersama Pembawa Acara Terkenal Williams Montel Beredar di Media Sosial
"Iya cash, dibayar di rumah. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ucap Hanif.
Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan ribuan kerumunan massa tersebut.