Denda Rp50 Juta Dibayar Lunas, Menantu Habib Rizieq: FPI Organisasi yang Fokus Tangani Wabah

- 15 November 2020, 15:51 WIB
Habib Rizieq telah membayar lunas denda Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Habib Rizieq telah membayar lunas denda Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. /Tangkapan layar YouTube.com/Front TV

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan surat sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran prokes saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui RRI, sanksi denda yang dijatuhkan pkepada Habib Rizieq Shihab telah selesai atau telah di bayar lunas.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya di kediaman Habib Rizieq.

Baca Juga: Tolak RUU Minol, Hotman Paris: Ingat Devisa Akan Hilang dan Pengaruhi Sektor Pasiwisata

FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam kemarin.

Pada kesempatan yang sama, menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut.

Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Foto Mesra Kamala Harris Bersama Pembawa Acara Terkenal Williams Montel Beredar di Media Sosial

"Iya cash, dibayar di rumah. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ucap Hanif.

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan ribuan kerumunan massa tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x