Ancaman Pidana untuk Anies Terlalu Berlebihan, Refly Harun: Bukankah yang Tak Patuh Habib Rizieq?

- 18 November 2020, 14:27 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan. /YouTube/ Refly Harun

PR BANDUNGRAYA – Peristiwa penjemputan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq dan beberapa agenda di Petamburan menimbulkan pro kontra masarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai kerumunan massa yang disebabkan oleh pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang hadir dalam acara tersebut termasuk Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Usai Panggil Gisel, Polisi Selidiki Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik yang Viral

Hal ini disebabkan bahwa Anies Baswedan dengan beberapa pihak lainnya diduga telah melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Pasal yang menghantui Anies Baswedan adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat AKB, Berikut Sejumlah Tempat yang Akan Ditutup

Berdasarkan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan pandangannya mengenai pasal tersebut.

“Jadi pasal ini bisa debatable, karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal, kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan. Jadi pemerintah yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat bukan karena kejadian pernikahan putri Habib Rizieq," kata Refly Harun, seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 18 November 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x