2. Pilih NRKB yang akan disahkan
3. Lalu akan muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
4. Geser tombol 'Kirim Dokumen TBPKP' klik lanjut
5. Isi alamat pengiriman, klik lanjut
6. Rekapan biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut
7. Lalu akan muncul notifikasi 'Lanjut Proses Pembayaran'
Pembayaran Tagihan Pajak STNK
- Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Generate kode bayar, klik lanjut
- Pilih salah satu bank, klik lanjut
Editor: Siti Resa Mutoharoh