Dengan cara online masyarakat dapat dengan mudah untuk membayar pajak dan tidak ada lagi alasan untuk menunggak.
Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah yang dikutip dari Samsatdigital, diantaranya;
1. Menginstal aplikasi bernama SIGNAL
2. Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal
3. Klik tautan 'Daftar Disini'
4. Masukkan nomor telepon, dipaatikan aktif
5. Pilih tombol 'Kirim Kode OTP'
6. Masukkan Kode OTP yang telah dikirim lewat SMS
7. Masukan kata sandi
8. Klik 'Lanjut'
Editor: Siti Resa Mutoharoh