Tips Lolos Tilang Uji Emisi dan Mekanisme yang Mulai Berlaku 1 September 2023

- 1 September 2023, 13:32 WIB
Tips Lolos Tilang Uji Emisi dan Mekanisme yang Mulai Berlaku 1 September 2023
Tips Lolos Tilang Uji Emisi dan Mekanisme yang Mulai Berlaku 1 September 2023 /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

 

BANDUNGRAYA.ID – Ada tips yang bisa diikuti untuk lolos dari tilang uji emisi yang mulai diberlakukan pada 1 September 2023.

Kabar mengenai uji emisi sudah sempat menarik perhatian Masyarakat sejak baru-baru ini. Uji emisi sendiri merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi masalah polusi yang menjadi mimpi buruk Masyarakat khususnya di Ibu Kota.

Diketahui, proses uji emisi ini juga dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Alasan KAI Bandung Belum Mewajibkan Metode Face Recognition, Ternyata Begini

Dilansir dari ANTARA, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengungkapkan tentang kondisi kendaraan yang tidak lolos uji emisi hingga akhirnya harus membayar denda untuk tilang.

Dalam kegiatan uji emisi, pihaknya juga memperhatikan unsur gas buang kendaraan bermotor seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC).

Dalam aturannya agar kendaraan lolos uji emisi, maka ambang batas hidrokarbon harus di bawah 2000 ppm Vol dan karbon monoksida (CO) di bawah 4,5 persen Vol.

Baca Juga: Lakukan 6 Tips ini Agar Lulus Uji Emisi Kendaraan, Mesin Aman Denda pun Lewat

Selain itu, menurut Tuty Ernawati selaku Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa kendaraan yang sudah sering melalui proses modifikasi juga bisa menjadi salah satu alasan tidak lulus uji emisi.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x