Belum Terima Kuota Internet Kemendikbud? Segera Lakukan 4 Cara Mudah Ini

2 Maret 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Kuota Internet Gratis 2021.* /Pixabay/fancycrave1

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan menyalurkan bantuan berupa kuota internet untuk peserta didik dan tenaga pendidik.

Bantuan berupa kuota internet Kemendikbud ini akan diberikan pada tanggal 11 sampai 15 setiap bulan, terhitung mulai Maret sampai Mei 2021.

Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik yang sebelumnya telah menerima bantuan kuota pada November sampai Desember 2020, dan nomornya masih aktif.

Baca Juga: Cara Menanam, Merawat dan Memanen Lidah Buaya di Dalam Maupun Luar Ruangan, Cocok untuk Pemula

Lebih lanjut, bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 ini akan diberikan secara otomatis pada 11 sampai 15 Maret 2021 ini, begitu seterusnya selama 3 bulan.

“Kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) RI Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman secara virtual di kanal YouTube Kemendikbud RI di Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021.

Bagi peserta didik maupun tenaga pendidik yang belum menerima bantuan kuota internet gratis padahal telah melewati batas penyaluran pada tanggal 11 hingga 15, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Percepat Herd Immunity, Kemenkes dan Kemenristek Sepakat Kembangkan Vaksin Merah Putih

1. Cek Nomor

Pastikan nomor yang didaftarkan aktif atau tidak berubah.

2. Apakah Pernah Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Sebelumnya?

Kalau pun nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, atau baru mendaftarkan sebagai calon penerima bantuan. Kemendikbud memastikan calon penerima bantuan akan mendapatkan bantuan mulai April 2021 dengan memperhatikan hal berikut:

Pimpinan atau operator melaporkan kepada pimpinan sataun pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota sebelum April 2021.

Baca Juga: Amankan Dana hingga Rp131 Triliun, eBay dan Adevinta Segera Lakukan Divestasi

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen atau  https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

3. Jumlah Bantuan Kuota Dipastikan sama Sebagaimana Pemberitahuan Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjami bantuan kuota dengan besaran sesuai dengan pemberitahuan.

Apabila terdapat perbedaan jumlah bantuan kuota atau jumlahnya tidak sesuai, terlebih penerima menggunakan nomor baru atau perdana. Dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud RI.

Baca Juga: Bantu Pekerja Terdampak Pandemi, BPJAMSOSTEK Siap Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

4. Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bantuan Kuota Internet Gratis

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) RI Nadiem Anwar Makarim, bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 akan diberikan bagi peserta didik dan pendidik yang sebelumnya telah menerima bantuan kuota pada November sampai Desember 2020, dan nomornya masih aktif.

Artinya, bantuan kuota internet ini akan diberikan secara otomatis pada 11 sampai 15 Maret, begitu seterusnya selama 3 bulan. Kecuali bagi penerima yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB.

“Kecuali bagi yang kemarin menerima bantuan kuota internet gratis tapi ternyata digunakannya dibawah 1GB. Artinya, bantuan tersebut tidak digunakan dengan berbagai alasan,” tuturnya.

Baca Juga: Resmi Dibatalkan, Ini Alasan Presiden Jokowi Putuskan Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Pemutusan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021 bagi yang menggunakan dibawah 1GB ini lanjut dia mengatakan, bertujuan agar bantuan ini tepat sasaran. Dari hasil evaluasi tahun sebelumnya, pihaknya menganalisa ada indikasi bagi penerima bantuan yang menggunakan kuotanya dibawah 1GB karena tidak membutuhkan.

“Ada juga penerima bantun ternyata sudah lulus sekolahnya,” ucap dia.

Kasus ini ternyata banyak terjadi di jenjang perguruan tinggi. Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh sekolah, universitas agar betul-betul dalam memberikan data penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini.

Jangan sampai ada penerima yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan kuota internet gratis, malah tidak kebagian. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler