Resmi Dibatalkan, Ini Alasan Presiden Jokowi Putuskan Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 16:21 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

PR BANDUNGRAYA – Setelah mendapat respon negatif dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Sebelumya, melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal tercantum kebijakan yang mengizinkan investor menanamkan modal pada  sektor miras di Indonesia.

Kebijakan izin investasi miras yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat maupun tokoh-tokoh penting kenegaraan, khususnya tokoh agama.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Digeruduk Massa, Tuntut Periksa Pengadaan Barang dan Jasa OPD di Jawa Barat

Perlu diketahui, dalam Lampiran III Perpres No.10/2021 menyatakan izin investasi miras hanya diperbolehkan beroperasi di empat provinsi, yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Namun, jika terdapat gubernur diluar empat provinsi tersebut mengusulkan izin investasi miras di provinsinya, maka izin bisa dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Tak berselang lama dari pemberlakuan Perpres tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait izin investasi miras.

Baca Juga: Miliki Banyak Nilai Gizi, Konsumsi Telur di Indonesia Malah Tergolong Rendah Dibanding Negara Tetangga

Pernyataan pencabutan izin investasi miras ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden yang disiarkan langsung dari Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras)  yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Melalui konferensi pers tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan Perpres izin investasi miras yang sebelumnya telah terbit pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: PP Pengupahan Terbaru Atur Hak Istirahat Pekerja, Kemnaker Pastikan Upah Cuti Tetap Dibayar

Orang nomor satu di Indonesia ini menyatakan alasan kebijakan ini diambil setelah menerima masukan dari tokoh-tokoh agama, ormas maupun petinggi-petinggi lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden Jokowi.

Perpres pembukaan izin investasi miras ini merupakan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur pembukaan sektor investasi baru.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x