Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Lengkap dengan Rincian Besaran Kuota

- 19 Februari 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Kuota Internet Gratis.
Ilustrasi Bantuan Kuota Internet Gratis. /PRFM News/ Pikiran Rakyat

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI akan memberikan bantuan kuota internet gratis di 2021.

Rencananya, program ini akan diberikan selama empat bulan mulai Maret 2021.

Program ini digagas kembali sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menunjang kegiatan belajar mengajar secara daring atau yang sering disebut pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para siswa dan mahasiswa.

Untuk jumlah kuota internet gratis yang akan diberikan di 2021, berbeda untuk setiap kelompoknya, berikut ini rincinnya.

Baca Juga: Daebak! Jennie BLACKPINK Debut sebagai Editor Majalah Vogue Korea, Intip Hasil Karyanya!

1. Jumlah Kuota Bagi Siswa Tingkat PAUD

Peserta didik jenjang Pendikan Anak Usia Dini (PAUD) akan diberikan kuota internet gratis sebanyak 20 GB perbulan.

Terdiri dari 5 GB kuota umum atau kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

15 GB kuota belajar atau kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

2. Jumlah Kuota Bagi Siswa Sekolah Dasar dan Menengah

Sedangkan jumlah kuota internet gratis untuk tingkat dasar dan menengah yakni, 35 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.

Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia, Sebelumnya Dirawat di RS Universitas Indonesia Depok

3. Jumlah Kuota Bagi Guru Jenjang PAUD, Dasar dan Menengah

Berbeda dengan peserta didik, guru atau pendidik akan diberikan kuota internet lebih besar.

Untuk guru jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB untuk kuota umum dan 37 GB untuk kuota belajar.

4. Jumlah Kuota untuk Dosen dan Mahasiswa

Sementara itu, kuota internet gratis untuk dosen dan mahasiswa 50 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB untuk kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sementara untuk syarat dan cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di antaranya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Apa Yah?

1. Wajib memiliki nomor hp aktif yang akan digunakan untuk menerima bantuan internet gratis. Syarat ini berlaku untuk semua calon penerima bantuan, baik siswa jenjang PAUD, sekolah dasar dan menengah. Maupun pendidik (guru) jenjang PAUD, jenjang dasar dan menengah sampai dosen dan mahasiswa.

2. Mempunyai nomor induk siswa, mahasiswa atau pengajar bagi pendidik.

3. Menyerahkan nomor hp aktif kepada pihak sekolah atau universitas bagi mahasiswa dan dosen.

4. Setelah itu, pihak sekolah atau universitas akan mendaftarkan nomor hp calon penerima bantuan kuota internet gratis ini melalui aplikasi Dapodik (bagi peserta peerima siswa dan guru tingkat PAUD, sekolah dasar hingga menengah), dan PDDikti (bagi dosen dan mahasiswa).

5. Data yang sudah masuk dalam aplikasi Dapodik dan PDDikti akan diverifikasi, termasuk diverifikasi operator selelur yang akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud.

6. Para calon penerima hanya tinggal menunggu, dan biasanya ada notifikasi yang muncul saat bantuan ini berhasil diterima oleh penerima bantuan kuota internet gratis kemendikbud.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah