Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Apa Yah?

- 19 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

PR BANDUNGRAYA - Sudah beberapa bulan terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan soal kasus dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos tersebut ditujukan kepada masyarakat Jabodetabek yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020.

Sudah ada beberapa nama yang terungkap terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini.

Di antaranya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Tinjau Pelayanan Tes GeNose C19 di Stasiun Bandung, Menhub Budi Sebut Ada Peningkatan

Kasus korupsi yang merajalela di Indonesia membuat masyarakat geram dan memunculkan wacana hukuman mati bagi pelaku suap bansos ini.

Bicara soal kasus korupsi bansos ini, beberapa pengamat berpendapat bahwa para pelaku terpidana korupsi memungkinkan untuk dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup, apalagi yang dikorupsi adalah bantuan sosial (bansos).

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara pantas dihukum seumur hidup.

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup," kata Agus.

"Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Liga Eropa : Unggul Jumlah Pemain, AC Milan Ditahan Imbang Red Star Belgrade

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x