Belum Terima Kuota Internet Kemendikbud? Segera Lakukan 4 Cara Mudah Ini

- 2 Maret 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Kuota Internet Gratis 2021.*
Ilustrasi Kuota Internet Gratis 2021.* /Pixabay/fancycrave1

Baca Juga: Amankan Dana hingga Rp131 Triliun, eBay dan Adevinta Segera Lakukan Divestasi

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen atau  https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

3. Jumlah Bantuan Kuota Dipastikan sama Sebagaimana Pemberitahuan Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjami bantuan kuota dengan besaran sesuai dengan pemberitahuan.

Apabila terdapat perbedaan jumlah bantuan kuota atau jumlahnya tidak sesuai, terlebih penerima menggunakan nomor baru atau perdana. Dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud RI.

Baca Juga: Bantu Pekerja Terdampak Pandemi, BPJAMSOSTEK Siap Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

4. Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bantuan Kuota Internet Gratis

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) RI Nadiem Anwar Makarim, bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 akan diberikan bagi peserta didik dan pendidik yang sebelumnya telah menerima bantuan kuota pada November sampai Desember 2020, dan nomornya masih aktif.

Artinya, bantuan kuota internet ini akan diberikan secara otomatis pada 11 sampai 15 Maret, begitu seterusnya selama 3 bulan. Kecuali bagi penerima yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB.

“Kecuali bagi yang kemarin menerima bantuan kuota internet gratis tapi ternyata digunakannya dibawah 1GB. Artinya, bantuan tersebut tidak digunakan dengan berbagai alasan,” tuturnya.

Baca Juga: Resmi Dibatalkan, Ini Alasan Presiden Jokowi Putuskan Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah