Baca Juga: NGAKAK, Haruno Soemitro Bikin Kontroversi, yang Digeruduk Netizen Malah Instagram Partai Hanura
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 18 Januari 2022 Mulai Pukul 08.00 WIB