Putusan Tahun Ajaran Baru Timbulkan Pro-Kontra, Kemendikbud: Bukan Berarti KBM Tatap Muka di Kelas

- 28 Mei 2020, 20:34 WIB
Aktivitas siswa dan siswi SMPN 2 Kota Depok saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) agama kristen di ruang kelas khusus agama kristen di SMPN 2 Kota Depok
Aktivitas siswa dan siswi SMPN 2 Kota Depok saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) agama kristen di ruang kelas khusus agama kristen di SMPN 2 Kota Depok /Amir Faisol/PR

Penetapan zona hijau, kuning, dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan zona pendidikan itu sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.

Baca Juga: New Normal di Jawa Barat Mulai 1 Juni, Kebun Binatang Bandung Siapkan Aturan Baru bagi Pengunjung

Hamid juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru tidak sama dengan sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar," kata Hamid.

"Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x