Apakah Boleh Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini

- 12 April 2022, 10:25 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini
Bolehkah Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini /Tangkapan layar Instagram/ @adrianmaulana/

BANDUNGRAYA.ID - Apakah boleh membayar zakat secara online? Simak penjelasannya di sini. 

Zakat fitrah dapat dibayarkan menjelang sholat ied ( idul fitri) dan dapat dilakukan dari awal ramadhan.

Dilansir dari Kemenag, ayat yang menjadi sumber hukum kewajiban menunaikan zakat fitrah, di antaranya adalah:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Baca Juga: Atasi Kelelahan Ketika Puasa Ramadhan, dr. Zaidul Akbar Sarankan Minum Ini Saat Sahur

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Minum Teh Lemon Jahe, Rasakan 6 Manfaatnya

Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:110).26

Zakat fitrah dapat dibayarkan berupa 2,5 kg beras gandum atau bahan pokok dan atau setara Rp 40 ribu per jiwa termasuk zakat praktis yaitu harga dari makanan pokok dimaksud (diuangkan).

Lalu Terdapat 8 golongan penerima zakat
fakir,miskin, amil, mualaf, riqab , gharim (orang terlilit hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).

Dikutip dari Zakat.or.id, adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Baca Juga: Biodata dan Profil Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Baca Juga: Update Demo 11 April di DPR Ricuh, Ade Armando Dipukuli Hingga Babak Belur!

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Baca Juga: Informasi Terkini Aksi Demo Mahasiswa 11 April Pindah Tempat! Tuntutan Tak Hanya untuk ntuk Jokowi

Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Berikut 3 Situs penyedia zakat fitrah secara online yang terpercaya :

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Dikutip dari Baznas.go.id, Baznas mempunyai bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Anda bisa membayarkan zakat dengan mengisi kolom yang tertera di website https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas

2. Dompet Dhuafa

Dompet dhuafa yaitu lembaga filantropi untuk pemberdayaan umat dan kemanusiaan melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf), serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah.

Anda bisa mengakses dan membayarkan zakat di situs resmi dompet dhuafa lalu isi beberapa kolom untuk memenuhi persyaratan pembayaran zakat.

https://donasi.dompetdhuafa.org/


3. Rumah Zakat

Rumah zakat menyediakan pembayaran zakat fitrah secara online lengkap dengan bacaan niat dan hadis yang dijelaskan tentang zakat fitrah bagi umat muslim.

Anda bisa mengakses dan membayar zakat fitrah dengan mengisi kolom diantaranya jumlah orang yang ber zakat, dan masukkan nama Anda.

https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah