Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Jangan Sampai Salah Ini Persyaratan dan Jadwalnya!

- 31 Oktober 2022, 19:43 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Jangan Sampai Salah Ini Persyaratan dan Jadwalnya!
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Jangan Sampai Salah Ini Persyaratan dan Jadwalnya! /ANTARA/Galih Pradipta
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 20-59 tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan minimal S1 atau D4 sesuai persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Berikut adalah berkas yang harus disiapkan sebelum mendaftar

  • Pas foto latar belakang merah berformat JPG atau JPEG berukuran maksimal 200 KB
  • Scan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan
  • Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D4 atau S1
  • Scan Sertifikat Pendidik asli khusus yang memilikinya
  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah (hanya pelamar disabilitas)
  • Link video singkat kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik

Berikut adalah jadwal PPPK Guru 2022

Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-13 November 2022

Pengumuman mendapat penempatan (khusus pelamar prioritas I [P1]): 31 Oktober-13 November 2022

Baca Juga: Bocoran Soal Terbaru Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Dijamin Lolos!

Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16-17 November 2022

Masa sanggah: 16-17 November 2022

Jawab sanggah: 18-20 November 2022

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x