• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Beberapa dari jabatan fungsional terbagi atas 2 diantaranya jabatan fungsional ahli pertama dan terampil.
Indeks Prestasi Kumulatif pelamar PPPK baik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) minimal 3.00 dari skala 4.
Terdapat 5 tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni seleksi administrasi, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.
Masing-masing seleksi terdiri dari jumlah soal yang berbeda, paling tinggi terdiri dari 90 butir soal dan paling rendah terdiri dari 10 butir soal.
Semua pelamar melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos menjadi PPPK 2022 akan ditempatkan di seluruh Indonesia tergantung dari masing-masing kebutuhan instansi.