Cuti Tahunan Karyawan Belum Terpakai, dapat Diganti dengan Uang loh: Ini Penjelasan Secara Hukum

- 16 November 2022, 13:56 WIB
ILUSTRASI - Cuti Tahunan Karyawan Belum Terpakai, Dapat Diganti Dengan Uang Ini Penjelasan Secara Hukum
ILUSTRASI - Cuti Tahunan Karyawan Belum Terpakai, Dapat Diganti Dengan Uang Ini Penjelasan Secara Hukum /Freepik/

BANDUNGRAYA.ID - Cuti Tahunan Karyawan Belum Terpakai, Dapat Diganti Dengan Uang Ini Penjelasan Secara Hukum.

Memang membingungkan selama ini banyak karyawan yang belum mengerti jika cuti tahunan belum terpakai.

Aturan hukum pun menurut para karyawan menyulitkan mereka.

 Baca Juga: Total 16 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Sudah Tentukan Jadwal Liburan?

Sebagai karyawan disuatu perusahaan tentunya harus menggunakan cuti tahunan mereka jika tidak maka akan terkena sanksi.

Bagi karawayan yang sudah menempuh kerja selama 12 bulan penuh, biasanya akan diberikan cuti tahunan oleh perusahaan.

Cuti tahunan sudah berlaku dalam pemerintahan Indonesia dan setiap perusahaaan wajib mengeluarakan cuti tahunan bagi karyawannya.

 Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet

Karyawan tentunya harus menaati kententuan pengambil cuti tahunan dikarenakan ada aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x