Operasi Tanggap Darurat Bencana Ditutup 29 Januari, Polres Sumedang Terus Selidiki Penyebab Longsor Cimanggung

26 Januari 2021, 07:20 WIB
Operasi Tanggap Bencana akan ditutup Januari ini, Polres Sumedang terus menyelidiki penyebab longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang telah merenggut 40 korban jiwa. /Instagram.com/@basarnas_jabar

PR BANDUNGRAYA - Pascaditemukannya seluruh korban longsor Cimanggung, Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman memimpin rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan tugas Posko Penanganan Darurat Bencana.

Herman menyampaikan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan penanganan penyintas bencana Cimanggung digelar di Posko Penanganan Darurat Bencana di SMAN 1 Cimanggung, Minggu 24 Januari 2021.

Menurut Herman, status tanggap darurat akan berakhir pada tanggal 29 Januari 2021. Fokus kerja Posko diarahkan kepada pengkajian cepat wilayah lokasi bencana, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan sistem sarana dan prasarana.

Baca Juga: Inovasi Baru, Ridwan Kamil Usulkan Skenario Vaksinasi Covid-19 Door to Door di Jawa Barat

"Ke depan setelah tanggap darurat selesai fokus kerja Pemerintah Daerah diarahkan kepada rehabilitasi dan rekonstruksi," ujarnya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Pemkab Sumedang, Senin 25 Januari 2021.

Herman mengatakan Sekretariat Posko akan terus memperbarui data penerimaan dan pengeluaran keuangan dan logistik secara detail, jelas dan real time untuk dilaporkan dalam sistem.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada para donatur yang telah memberikan bantuan, kami akan update terus laporan bantuan yang diterima melalui aplikasi Sitabah," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Hampir Catat 1 Juta, Ini Pesan Anies Baswedan kepada Masyarakat

Sementara itu, pihak kepolisian terus menyelidiki penyebab longsor yang terjadi di daerah Cimanggung, Sumedang, yang telah menyebabkan 40 orang meninggal dunia.

Kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan pelanggaran pembangunan perumahan yang menyebabkan bencana tanah longsor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Baca Juga: Diberhentikan Jadi Manajer Chelsea, Pep Guardiola Sampaikan Pesan Ini kepada Frank Lampard

"Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 25 Januari 2021.

Eko menyampaikan Polres Sumedang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga, pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang, termasuk pengembang perumahan.

Sementara ini sudah didapatkan hasil analisa dari olah tempat kejadian perkara sekitar lokasi longsor. Ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi penyebab terjadinya longsor dan menelan korban jiwa di Cimanggung, Sumedang.

Baca Juga: Cerita Mahasiswi Asal Padang Maya Nabila Tempuh S3 ITB di Usia 21 Tahun, Ternyata ini Cita-cita Mulianya

Menurutnya, ada beberapa dugaan penyebab longsor, yaitu adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok mengalir ke Perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis.

"Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," katanya.

Dugaan pelanggaran lainnya yaitu Perumahan SBG tidak memiliki tembok penahan tanah di sepanjang jalur longsoran tersebut sehingga tanah tidak kuat menahan air ketika hujan deras.

Baca Juga: Frank Lampard Dicopot dari Kursi Manajer Chelsea, Roman Abramovich : Ini Pilihan Terbaik

Dari keterangan masyarakat didapatkan ada penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk dijadikan jalan sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil.

Selanjutnya Polres Sumedang akan menanyakan pembangunan kepada perumahan-perumahan yang terkait dan akan meminta keterangan atau pendapat ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Badan Kementerian ESDM, BMKG, dan pendapat ahli pidana.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler