Kemenhub Ungkap Fakta Lain Terkait Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Sumedang yang Menewaskan 29 Jiwa

12 Maret 2021, 14:38 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu 10 Maret 2021. /ANTARA/Raisan Al Farisi/rwa

PR BANDUNGRAYA - Kecelakaan maut yang terjadi belakangan ini di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus diselidiki.

Kecelekaan maut bus pariwisata tersebut terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Berdasarkan laporan sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata di Sumedang itu telah menewaskan 27 orang.

Namun Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memberikan update terkini soal kecelakaan bus pasiwisata itu.

Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja? Segera Daftar Gelombang 14 dengan Ikuti 5 Tahapan Mudah Ini

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, jumlah korban meninggal dunia kini bertambah menjadi 29 jiwa.

Bertambahnya jumlah korban meninggal dunia tersebut disebabkan adanya dua orang penumpang yang bernama Mamah dan Euis meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Terkait kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana itu, pihak kepolisian bersama pihak terkait lainnya telah melakukan pemeriksaan di TKP.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rose BLACKPINK 'On The Ground', Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Berdasarkan keterangan, ternyata bus pariwisata Sri Padma Kencana tersebut belum mengajukan izin dan telat melakukan Uji KIR Kendaraan.

Uji KIR merupakan sebuah ujian untuk mengukur kelayakan sebuah kendaraan niaga.

"Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” tutur Budi.

“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," tambah Budi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru Sudah Berlaku, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM C

Lebih lanjut Budi menegaskan bahwa perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.

"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.

Sebagai langkah antisipasi, Budi mengimbau ke pengusaha bus pariuwisata untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan juga diskusi bagi semua pihak.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata Sri Padma Kencana terpersosok ke dalam jurang sejauh 20 meter.

Baca Juga: WayV Promosi Comeback 'Kick Back' Tanpa Lucas dan Winwin, Ternyata Ini Alasannya

Bus pariwisata yang membawa 66 penumpang ini merupakan rombongan dari sekolah SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang.

Para penumpah tersebut diketahui baru pulang dari berwisata ke Pantai Pangandaran serta melakukan ziarah di Pamijahan, Tasikmalaya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler