New Normal Sumedang Terealisasi, Disparbudpora Siapkan SOP bagi Objek Pariwisata

30 Mei 2020, 14:04 WIB
OBJEK Pariwisata Kampung Karuhun, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.* @kampungkaruhun/INSTAGRAM /

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Sumedang menjadi satu dari 15 wilayah di Jawa Barat yang mulai menerapkan adaptasi kehidupan baru atau new normal.

New normal merupakan salah satu upaya pemerintah meminimalisasi penyebaran virus corona sekaligus menggerakkan roda ekonomi agar masyarakat bisa tetap hidup di tengah pandemi.

Menyusul adanya keputusan wilayah new normal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang juga telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi tempat wisata.

Baca Juga: Ngotot Pulang Kampung saat Pandemi, Ketua RT di Soreang Beri Sanksi Sosial Minta Warga Jauhi Pemudik

Tempat wisata memang merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi masyarakat Sumedang, sehingga selain pusat perbelanjaan dan masjid, objek pariwisata juga menjadi salah satu tempat yang memiliki peluang untuk kembali dibuka saat new normal.

Dilaporkan Humas Kabupaten Sumedang, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan akan melakukan komunikasi langsung dengan para pengelola objek pariwisata melalui organisasi PHRI, dan organisasi lainnya.

"Sehingga saat pelaksanaan new normal nanti, para pelaku usaha sudah siap," kata Hari pada seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca Juga: PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Oded M Danial Tegaskan Mal dan Sekolah Tak Boleh Beroperasi

Setiap destinasi wisata wajib melaksanakan SOP yang telah ditetapkan sehingga pengunjung akan merasa aman ketika berada di luar rumah.

Hari menuturkan setiap destinasi wisata yang belum melakukan persiapan sempurna tidak akan diberikan izin untuk beroperasi kembali.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya saat new normal, jika ada pelanggaran dari pihak pengelola objek pariwisata, maka Disparbudpora tidak akan segan melakukan peringatan bahkan mencabut izin usaha.

Baca Juga: Tak Ada New Normal, Ridwan Kamil Tegaskan 12 Wilayah di Jabar Akan Perpanjang PSBB

Sejalan dengan hal itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir telah mengizinkan pelaku usaha kembali mengoperasikan usahanya dengan syarat membuat surat bermaterai berisi SOP protokol kesehatan COVID-19.

Selama new normal, pelaku usaha wajib memfasilitasi pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, alat pencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan petugas penanganan COVID-19.

Petugas akan diberikan wewenang untuk melerai dan mengedukasi pengunjung untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak ketika secara sengaja atau tidak sengaja membuat kerumunan.

Baca Juga: Kasus Kematian Corona Lampaui Tiongkok, India Kelabakan Rumah Sakit Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien

Setiap pelaku usaha yang terciduk melanggar isi surat SOP protokol kesehatan COVID-19 tersebut akan diberikan sanksi berupa penutupan usaha oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

"Kami akan sangat matang sekali tidak main-main, kemudian akan ketat menjaga kesehatan karena tatanan normal baru ini kan kehidupan berjalan sesuai protokol kesehatan aman dari Covid, tapi rakyat tetep tertib," kata Dony Ahmad Munir seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari kanal YouTube Bupati Sumedang Official.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang

Tags

Terkini

Terpopuler