Adanya teknologi RISHA, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk penyediaan hunian yang tepat karena dapat dibangun dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Alur dan Cara Daftarnya
"Untuk penyediaan RISHA kami minta Pemda bisa menyediakan lokasinya. Beberapa syaratnya antara lain lokasi relokasi harus dalam kondisi lahan siap bangun, bebas dari risiko bencana alam dan luas lahan minimal 2.400 meter persegi," katanya.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, juga telah melakukan audiensi dengan Dirjen Perumahan pada 9 Februari 2021 lalu guna meminta penanganan pascabencana di sektor perumahan.
"Kami berharap pembangunan RISHA ini bisa segera dilaksanakan karena masyarakat sangat membutuhkan tempat tinggal pasca bencana," kata dia.***