Walaupun Berada di Zona Biru, MUI Sumedang Putuskan Larang Salat Idulfitri 1441 H di Masjid

- 22 Mei 2020, 12:17 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.* DOK. HUMAS PEMPROV JABAR DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.* DOK. HUMAS PEMPROV JABAR DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Sumedang menjadi satu dari dua wilayah Bandung Raya yang menduduki zona biru virus corona, artinya kegiatan ekonomi bisa dilaksanakan 90 persen.

Kendati demikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Majelis Ulama Indonsia) resmi melarang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan mengingat virus corona masih mengintai.

Hal ini berbanding terbalik dengan wilayah Kabupaten Bandung Barat yang sama-sama berada dalam zona biru, namun pemerintah setempat mengizinkan pelaksanaan salat Id di masjid dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Sehari-hari Tak Bekerja, Bapak Lalan Pengidap Stroke Tak Bisa Berobat karena Menunggak BPJS 4 Tahun

Berdasarkan keputusan dari rapat pembahasan Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang Kaifiat (Tata Cara) Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19, belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di masjid sebab pandemi di Sumedang belum dapat dikendalikan sepenuhnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati H Erwan Setiawan, Kadinkes Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman, Direktur Rumah Sakit Aceng Solahudin, dan jajaran MUI Kabupaten Sumedang.

"(Salat Id) bisa di lapangan, bisa di masjid, dan bisa di rumah. Semua bergantung kepada ahli yang kredibel dalam menentukan zona penyebaran virusnya, baik itu zona merah, kuning, dan hijau. Apakah di daerahnya terkendali atau tidak," kata Dony Ahmad.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Kembali Teror Warga Bandung, Terdengar Sejak Dini Hari

Kesimpulannya, lanjut Bupati, kebijakan yang telah dikeluarkan masih tetap diberlakukan.

Artinya belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di tempat ibadah karena Covid-19 di Sumedang masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Kalau dilonggarkan bisa mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan.

"Keputusan akhirnya disimpulkan bahwa segala aturan pembatasan, termasuk beribadah, tetap dilanjutkan. Kita sudah lama melakukan upaya PSBB ini. Kemudian kalau dilonggarkan, tentu akan mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Laporkan 80 Persen Bansos Corona April Baru Didistribusikan Jelang Lebaran

Ia menambahkan, pertimbangannya adalah bahwa salat berjamaah di mesjid sunat muakkad dan MUI sudah memberikan pilihan bisa dikerjakan di rumah.

"Para ahli yang kredibel pun tadi menyampaikan bahwa mereka belum bisa menentukan sebuah tempat ini aman atau tidaknya bila ada kerumunan. Belum bisa menentukan ada tidaknya penyebaran penyakit dan belum bisa ada yang menjamin di lapangan," ujarnya

Ia mengungkapkan, dengan banyaknya para pemudik yang berdatangan tiap hari dan terus bertambah, tentu perlu ada jaminan saat mereka ikut Salat Id berjamaah di lapangan atau mesjid.

Baca Juga: Lebaran 1441 H Sebentar Lagi, Warga Sumedang Ramai-ramai Gadai Emas

"Perlu ada jaminan khusus atas kesehatan mereka, termasuk protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik atau tidak. Apalagi aparat pun sangat terbatas," ujarnya.

Oleh karena itu, kesimpulan rapat Pemerintah Daerah, Forkopimda dengan jajaran MUI, Ormas Islam, pakar dari Dinkes, dan RSUD tetap pada keputusan semula yakni mempedomani pembatasan dalam beribadah.

"Kami memutuskan untuk Salat Id dilaksankan sesuai dengan arahan MUI yakni di rumah. Dan panduannya sudah ada dari MUI bagaimana kaifiat Salat Id," kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x