Viral Aksi Emak-emak di Sumedang Gunting Bendera Indonesia Sambil Bersorak, UU Ancam 5 Tahun Penjara

- 16 September 2020, 17:56 WIB
Video emak-emak gunting bendera merah putih viral di media sosial.
Video emak-emak gunting bendera merah putih viral di media sosial. /Tangkapan layar Twitter.com/@FerdinandHaean3

PR BANDUNGRAYA - Jagat maya sosial media Twitter kembali diramaikan oleh video yang kini menjadi viral. Rekaman menunjukkan aksi seorang emak-emak menggunting bendera merah putih Republik Indonesia.

Berdasarkan video yang tengah menjadi perbincangan, diketahui jika aksi tersebut berasa dari daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Polda Jabar membenarkan adanya aksi pengguntingan bendera Merah Putih yang diduga oleh sekelompok orang di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Sukses Bersolo Karier Usai Gabung dengan Wanna One, Kang Daniel Bongkar Sumber Inspirasi Musiknya

Video berdurasi 19 detik itu memperlihatkan aksi seorang ibu yang dibantu seorang lainnya menggunting bendera Merah Putih dengan banyak potongan.

Aksi ini diketahui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet usai menonton video tersebut.

“Kronologinya kemarin patroli siber kemudian di Tiktok ada video seperti itu, kemudian kami cari orangnya,” ucapanya dilansir dari Antara pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Bertemu Penggemar di VLive, Chenle dan Jisung NCT Kompak Beri Bocoran Soal Comeback NCT 2020

Yanto memastikan para terduga pelaku pengguntingan video itu merupakan warga yang berdomisili di Sumedang.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam video itu maupun pembuat itu, kata Yanto, kini tengah diperiksa oleh kepolisian.

Video itu tengah viral di sosial media khususnya di Twitter. Pemilik akun Twitter @Ferdinandhaean3 mengunggah video dengan narasi menyayangkan aksi emak-emak tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Karawang Hari Ini 16 September 2020: Kabar Baik 8 Pasien Dinyatakan Sembuh

"Pak Polisi @DivHumas_Polri mohon dengan sangat agar ibu ini disadarkan tentang hukum, bahwa apa yang dilakukannya sangat B*NGS*T..!!" kata dia.

Unggahan dari akun tersebut banyak mengundang reaksi warganet. mereka beramai-ramai mengomentari aksi gunting bendera yang dilakukan oleh sang ibu.

“Itu bendera Indonesia, dia tinggal di Indonesia, pake bahasa Indonesia, nyari makan di Indonesia. Lantas apa maksudnya ini. Keterlaluan sih ini. Viralkan lah, suruh pindah di hutan aja,” ucap pemilik akun Twitter @YudSugar.

Baca Juga: 'When the Camellia Blooms' hingga 'Itaewon Class', Inilah Daftar Pemenang Seoul Drama Awards 2020

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak tegas tanpa belas kasian jika tidak kejadian seprti ini akan terus berulang. Terapkan hukuman maksimal sesuai yang ada di KUHP. UU dibuat untuk dipatuhi dan terapkan sebagai hiasan apalagi diganti dengan materai 6000. Didik masyarakatnya patuh,” ucap akun Twitter atas nama al Mukarom Ustad Zulkarnaen Zombie.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang, jika jadi terdakwa para pelaku terancam dijerat UU Nomor 24 tahun 2009, pasal 66, yang berisi.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x