Viral Video Pengguntingan Bendera Merah Putih, Pelaku Diancam Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

- 17 September 2020, 11:43 WIB
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat.
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat. /Instagram.com/@polressumedang

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan beberapa pasal karena telah pelanggaran UU ITE.

"Yang menjadi permasalahannya adalah ternyata ada yang merekam video dan membuat viral, nah ini yang menjadi masalah," kata Erdi.

Polres Sumedang pun membenarkan adanya aksi tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan kronologinya aksi tersebut bisa diketahui saat pihaknya melakukan patroli siber.

Kemudian pada media sosial 'TikTok' terdapat video seperti itu, lalu pihaknya langsung melacak orang tersebut.

Baca Juga: Lee Dong Wook dan Jo Bo Ah Ceritakan Kesan Pertama Jadi Pemeran Drakor Tale Of The Nine Tailed

Kini, Ketiga orang yang berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lalu Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta Rupiah.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x