Pemerintah Terapkan Aturan Blokir IMEI Ilegal Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nomornya

16 September 2020, 10:36 WIB
Pedagang mengecek nomor IMEI di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pengendalian International Mobile Equipment Indetification (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) pada Selasa, 15 September 2020 kemarin.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terhubung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.

Kebijakan pengendalian IMEI dilaksanakan bekerjasama dengan Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Keuangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: ARMY Siap-siap, Berikut Daftar Harga Tiket Konser Online BTS Map of the Soul ON:E

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, kebijakan tersebut juga telah didukung oleh semua operator seluler.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa perangkat HKT yang tidak didaftarkan dalam sistem CEIR oleh IMEI, tidak akan menerima layanan jaringan perangkat komunikasi bergerak seluler.

Pasca berlakunya regulasi ini, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pemrosesan informasi IMEI telah dibentuk oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk menyatukan sistem Equipment Identity Register lima operator.

Jadi bagi yang ingin membeli perangkat HKT, cek terlebih dahulu apakah IMEI tersebut tertera pada packaging dan perlengkapan HKT tersebut, atau Anda bisa melakukan pengecekkan IMEI perangkat tersebut di https://imei.kemenperin.go.id.

Selain itu, masyarakat diminta menguji perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM untuk mengetahui apakah perangkat tersebut mendapat sinyal dari operator atau tidak.

Jika tidak ada sinyal yang diterima, disarankan untuk memeriksa bahwa perangkat tidak terdaftar.

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh karena Gaya Endorse, Tempat Jualannya Kebanjiran Pembeli hingga Antre

Untuk pembelian online, penjual harus menyatakan bahwa IMEI perangkat telah diverifikasi dan terdaftar untuk digunakan.

Pemerintah mengatakan bahwa baik pedagang offline maupun online bertanggung jawab atas HKT yang mereja perdagangkan.

Mereka yang membeli HKT secara online melalui kargo, atau yang membawa peralatan mereka ke luar negeri atau di zona perdagangan bebas melalui bandara dan pelabuhan, diwajibkan untuk menyatakan dan memenuhi pajak.

Anda juga dapat mendaftarkan IMEI perangkat Anda melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi Mobile Beacukai, yang dapat Anda unduh melalui Play Store.

Diperlukan waktu hingga 2 x 24 jam untuk dapat mengaktifkan perangkat Anda dengan kartu SIM Indonesia.

Pemerintah menegaskan, pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ahok Bicara Blak-blakan Soal Pertamina, dari Gaji hingga Utang ke Negara Lain

Pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar atau pembelian dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator saat menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Untuk mengajukan keluhan layanan telekomunikasi, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan operator telekomunikasi Anda (call center / email / layanan digital) atau mengunjungi outlet layanan operator telekomunikasi Anda.

Untuk kebijakan dan regulasi serta hal-hal lain di luar kewenangan operator terkait, pengendalian IMEI dapat menghubungi Kominfo Call Center 159.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler