Cegah Penularan Covid-19, Gojek Hadirkan Teknologi Geofencing di Masa PSBB Jakarta

21 September 2020, 14:09 WIB
Ilustrasi aplikasi Gojek. /Dok. Gojek

PR BANDUNGRAYA – Kasus Covid-19 tiap hari mengalami peningkatan hingga beberapa daerah ditetapkan sebagai zona merah. 

Mengenai hal ini, jelas diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk bertindak dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Gojek, perusahaan transportasi online dalam negeri, mulai memperkenalkan dan menerapkan teknologi geofencing, khususnya di Jakarta pada masa pembatasan skala sosial besar (PSBB).

Baca Juga: Hasil Riset Peneliti ITB: Pantai Selatan Jawa Barat dan Jawa Timur Berpotensi Tsunami

Vice President of Regional Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, mengatakan dalam diskusi virtual, "Dengan geofencing, layanan kami tidak bisa beroperasi di area zona merah. Konsumen di area zona merah otomatis tidak bisa memesan layanan GoRide.”

Geofencing merupakan teknologi yang menggunakan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) untuk menandai secara virtual area untuk membatasi lokasi tertentu agar mempermudah pemilik kendaraan memantau kendaraan dan proses distribusi di area yang ditentukan.

Adi menjelaskan dengan teknologi ini bisa menyiagakan mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang dalam satu area.

“Kami juga bisa mendeteksi adanya mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang. Kami berharap pemberitahuan ini dapat mengurangi jumlah keramaian dan saling mengawasi satu sama lain sesuai arahan pemerintah,” ujar Adi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Baca Juga: Babak Baru Polemik TikTok di AS, Donald Trump Batal Blokir Aplikasi dengan Kesepakatan Ini

Selain berbekal teknologi, Adi mengatakan bahwa pihaknya juga mengerahkan tim operasi di titik-titik keramaian seperti stasiun dan terminal KRL.

Selain itu, Gojek mengaku telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan akan pentingnya menjaga jarak.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah memberikan izin mitra ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat aplikator harus menerapkan teknologi geofencing.

Aturan-aturan tersebut dijabarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 157 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Tumbang karena Covid-19, Kali Ini Giliran Menag Fachrul Razi

Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengemudi ojek online kini dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan selama menunggu penumpang jarak parkir minimal antar sepeda motor harus dijaga dengan jarak dua meter.

Penyedia layanan transportasi online lainnya, Grab, juga baru-baru ini menerapkan teknologi geofencing kepada mitra pengemudinya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler