Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.
Artikel ini perdana tayang di Media Magelang berjudul "Pakai NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini".
Itulah cara mendaftarkan NIK KTP Anda ke DTKS Kemensos agar berkesempatan jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.***(Ardhy Nur Ekasari/Media Magelang)