Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.
Baca Juga: LINK Download Video Capcut Tanpa Watermark di SaveFrom.net Gratis Gak Perlu Aplikasi, Cara Unduh Mp4
Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.
Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.
Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.