Riset Membuktikan Aplikasi pra-Instal dalam Smartphone Berpotensi Jadi Target Adware dan Malware

- 12 Juli 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi handphone, telepon genggam, smartphone.*
Ilustrasi handphone, telepon genggam, smartphone.* /Pixabay/moritz320/

Infeksi dapat terjadi melalui dua jalur, yaitu ancaman memperoleh akses root pada perangkat dan menginstal adware di partisi sistem, atau melalui kode untuk menampilkan iklan masuk ke firmware perangkat bahkan sebelum berakhir di tangan konsumen.

Di antara ancaman yang ditemukan dalam direktori sistem, Kaspersky menemukan berbagai program berbahaya.

Baca Juga: Ribuan Perwira Positif Covid-19, Kegiatan Pendidikan di Secapa AD Berlanjut Seperti Biasa

Mulai dari Trojan yang dapat menginstal dan menjalankan aplikasi tanpa sepengetahuan pengguna hingga yang paling sederhana dan tidak begitu mengancam seperti tampilan iklan, namun tetap mengganggu.

Dalam beberapa kasus, modul adware bahkan sudah diinstal sebelum pengguna menerima perangkat mereka, sehingga dapat mengakibatkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Misalnya, banyak smartphone memiliki fungsi yang menyediakan akses jarak jauh ke perangkat, namun jika disalahgunakan, fitur seperti itu dapat menyebabkan kompromi data pada perangkat pengguna.

Baca Juga: Bioskop dan Tempat Karaoke di Sumedang Berencana Buka Kembali pada Agustus 2020

"Saya menyarankan pengguna untuk melihat dengan cermat model ponsel cerdas yang ingin mereka beli dan memperhitungkan risiko ini. Akhirnya, mungkin pengguna akan dihadapkan pada pilihan antara membeli perangkat yang lebih murah atau yang lebih ramah pengguna," ujar Igor Golovin.

Untuk menghindari risiko yang ditimbulkan oleh adware pada perangkat seluler, Kaspersky menyarankan untuk memeriksa ulasan pengguna sebelum membeli perangkat.

Jika perangkat terinfeksi, periksa pembaruan firmware atau cobalah untuk memasang firmware alternatif, dengan berbagai pertimbangan sebelumnya, serta menggunakan solusi kemanan yang dapat membantu mendeteksi berbagai ancaman, termasuk adware.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x