PR BANDUNGRAYA - Pihak berwenang di Pakistan kini melarang penggunaan aplikasi TikTok, setelah sebelumnya aplikasi tersebut diberikan peringatan keras atas konten yang tidak bermoral.
TikTok merupakan aplikasi milik Tiongkok, di mana pengguna bisa mengunggah dan membagikan video klip pendeknya.
Rata-rata pengguna TikTok di Pakistan berasal dari kalangan anak muda, TikTok juga merupakan sumber utama hiburan bagi masyarakat kelas bawah dan menengah di Pakistan.
Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Komersialisasi Pendidikan yang Diatur dalam UU Cipta Kerja
Selain itu, TikTok juga digemari kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan yang mencakup setengah dari populasi, hal tersebut dikarenakan TikTok berbasis video sehingga mudah digunakan.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Channel News Asia, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), mengatakan bahwa telah memberikan peringatan, dan menuntut pihak TikTok untuk memblokir konten yang tidak bermoral, cabul, dan vulgar.
Akan tetapi, aplikasi tersebut gagal untuk mematuhi instruksi, oleh karena itu dikeluarkan petunjuk untuk pemblokiran aplikasi TikTok di negara Pakistan.
Beberapa aplikasi lainnya yang telah dilarang antara lain, aplikasi kencan termasuk Tinder dan Grindr, bahkan ada kemungkinan YouTube akan mengalami hal serupa.
Baca Juga: Debat Capres Kedua Donald Trump Vs Joe Biden Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya
Pada Jumat, 9 Oktober malam, waktu setempat, warga Pakistan sudah tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.