Hadirkan Konten Tidak Bermoral, TikTok Resmi Diblokir Pemerintah Pakistan

- 10 Oktober 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok.
Ilustrasi aplikasi TikTok. /PEXELS/Kon Karampelas

Sementara, para pegiat telah lama mengkritik sensor dan kontrol yang merayap di Internet Pakistan, media cetak dan elektronik.

PTA mengatakan akan meninjau keputusannya, jika aplikasi menerapkan mekanisme untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok berharap bisa mencapai kesimpulan yang membantu melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di Pakistan.

Diketahui, aplikasi tersebut diblokir di Bangladesh tahun lalu, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap pornografi, sementara di Indonesia TikTok hanya memblokir akses sementara, karena kasus penistaan agama.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Menuai Polemik, BPIP Sarankan Pembatalan Lewat MK

Aplikasi yang dimiliki oleh ByteDance tersebut, juga tengah dihadapkan dengan berbagai kontroversi.

Salah satunya terkait adanya dugaan mengumpulkan dan menggunakan data pengguna dari aplikasi tersebut, namun hal itu telah berulang kali dibantah oleh ByteDance.

Tak hanya di Pakistan, aplikasi tersebut juga menghadapi masalah lain terkait operasionalnya di negara lain salah satunya di Amerika Serikat (AS).

Para pejabat AS mengklaim bahwa aplikasi Tiktok memiliki risiko terhadap keamanan nasional.

Sementara di India aplikasi Tiktok telah dilarang, bersama dengan lusinan platform seluler Tiongkok lainnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah