RUU PDP Muat Batasan Usia, Pengguna Dibawah Usia 17 Tahun Akan Diregulasi untuk Akses Media Sosial

- 19 November 2020, 15:09 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

Apabila mekanisme tersebut diterapkan, maka terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati ketika anak dibawah usia 17 tahun membuat akun media sosial.

Batasan usia 17 tahun ini merupakan regulasi yang diadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dari Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun bagi seorang anak untuk membuka akun media sosial secara legal, termasuk masuk ke dunia digital secara keseluruhan.

Baca Juga: Messi Muak Karena Lelah Disalahkan Atas Semua Masalah Barcelona, Sinyal Untuk Pindah Klub?

Lebih lanjut, GDPR memuat kewajiban bagi pemilik akun media sosial dibawah usia 16 tahun untuk mendapatkan consent atau persetujuan dari orangtua.

Menurut Samuel, cara tersebut ditempuh agar orangtua dapat terlibat sekaligus berkomunikasi dengan anak, sebelum membiarkan anak masuk ke ruang digital.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orangtua dunia sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Film Battle of Surabaya Karya Anak Bangsa Akan diputar di Festival Budaya Vive Asia di Argentin

Dilansir dari Antara, RUU PDP memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi, serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Sementara untuk data milik anak dibawah usia 17 tahun, maka RUU PDP akan mengklasifikasikannya sebagai data spesifik atau data sensitif.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x