RUU PDP Muat Batasan Usia, Pengguna Dibawah Usia 17 Tahun Akan Diregulasi untuk Akses Media Sosial

- 19 November 2020, 15:09 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

Dengan begitu, data anak dibawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, yakni dilindungi enkripsi dan tidak dapat digunakan untuk tujuan marketing atau pemasaran.

Baca Juga: Harap Sabar! Laman Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Didik Masih Eror

RUU PDP saat ini tengah berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditargetkan selesai dalam tahun ini.

Akan tetapi, apabila belum rampung pada tahun ini, maka RUU PDP akan ditargetkan selesai pada awal tahun 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x