PSBB Jabar: Kabupaten Bandung Barat Masuk Zona Biru, Kegiatan Ekonomi Jalan 90 Persen

21 Mei 2020, 08:30 WIB
SUASANA PSBB di Jalanan Bandung Raya.* AHMAD RAYADIE/PIKIRAN RAKYAT /

PIKIRAN RAKYAT - Nampaknya masyarakat Jawa Barat harus meningkatkan kerja sama dengan kebijakan Pemerintah untuk kedua kalinya sebab Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada Selasa 19 Mei 2020 resmi diperpanjang.

Sebagaimana dilaporkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, setelah menjalankan PSBB selama 14 hari, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan melanjutkan PSBB tingkat provinsi secara proporsional hingga 29 Mei 2020.

"Jadi kesimpulannya adalah PSBB provinsi dilanjutkan tapi berbasisnya proporsional, tidak lagi berbasis maksimal," kata Ridwan Kamil usai Rakor Gugudan Tugas di Gedung Sate Kota Bandung pada 18 Mei 2020.

Baca Juga: Permintaan Air Bersih Meningkat Sejak Pandemi Corona, Bukti A New Normal Mulai Melekat di Masyarakat

Ridwan Kamil megaku mengambil keputusan tersebut sebab dari 27 kota kabupaten dan 5300-an desa kelurahan di Jawa Barat, belum ada satu pun wilayah yang berstatus level 1 atau zona hijau.

"Diseluruh 27 kota kabupaten akan menjadi PSBB provinsi dengan proporsional di mana kepada yang masih zona merah itu akan dilanjutkan," tutur dia.

Berdasarkan infografis yang diunggah oleh Ridwan Kamil melalui akun twitternya @ridwankamil pada 20 Mei 2020, dari 27 kota kabupaten, tiga di antaranya berada di level empat atau zona merah, 19 di antaranya ada di level tiga atau zona kuning, dan lima sisanya di level dua atau zona biru.

Baca Juga: Masih Zona Kuning COVID-19, Bupati Bandung Percaya Diri Izinkan Pasar dan Perusahaan Beroperasi

Data per 18 Mei 2020 mengategorikan Kabupaten Bandung Barat menjadi satu dari lima wilayah lain yang masuk ke dalam level terendah sejauh ini di Jawa Barat, yakni level dua atau di zona biru.

Penentuan level atau zona wilayah itu ditentukan oleh delapan aspek yang diperhitungkan seperti laju pertumbuhan orang dalam pemantauan (ODP) per kelurahan, laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kesembuhan, kematian, reproduksi, transmisi, pergerakan masyarakat, hingga risiko geografis.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menuturkan bahwa masing-masing aspek tadi diberikan skor untuk menentukan zona suatu wilayah.

Baca Juga: Geger Warga Cibiru Positif Corona, Sempat Beli Buah ke Pasar Kaget

Berdasarkan zona dan level tersebut, maka kegiatan yang boleh dilakukan masyarakat juga terbatas.

Level lima atau zona hitam, kegiatan ekonomi 10 persen, level empat atau zona merah kegiatan ekonomi 30 persen, level tiga atau zona kuning kegiatan ekonomi 60 persen.

Level dua atau zona biru kegiatan ekonomi 90 persen dengan syarat wajib menerapkan physical distancing atau jaga jarak, dan level satu warna hijau kegiatan ekonomi boleh 100 persen.

Baca Juga: Dicemari Limbah Pabrik, Satgas Citarum Harum Majalaya Buat Akuarium untuk Uji Kualitas Air Sungai

Sementara itu, bersama Kabupaten Bandung Barat, empat willayah lain seperti Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi juga berada dalam zona biru, artinya kegiatan ekonomi boleh dilakukan 90 persen.

Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi menjadi wilayah yang berada di level 4 atau zona merah.

Sisanya adalah wilayah yang masuk ke dalam kategori level tiga atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Disperindag Kabupaten Bandung Beberkan Syarat Utama Toko Busana Dayeuhkolot Bisa Kembali Beroperasi

Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya.

Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, per Kamis 21 Mei 2020 pukul 8.00 WIB, total pasien positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat adalah 52 orang dengan rincian 11 orang sembuh, dan dua orang meninggal.

Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih Aturan Soal Penutupan Toko Busana Dayeuhkolot, Netizen: Bandara Tak DibubarkanPasien dalam pengawasan (PDP), 32 orang, dengan rincian sembilan orang masih di dalam perawatan, 16 orang dinyatakan sehat, dan tujuh orang telah meninggal.

Orang dalam pemantauan (ODP), 742 orang, dengan rincian 45 orang masih dalam pemantauan, dan 697 orang lainnya telah selesai dipantau.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat pik.bandungbaratkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler