Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah?

27 Oktober 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi SIM C. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini masyarakat menerima pesan berantai di WhatsApp terkait bantuan dana Covid-19.

Dalam pesan berantai tersebut, masyarakat yang memiliki SIM C akan mendapatkan bantuan dana Covid-19 sebesar Rp900.000.

Bantuan dana tersebut diklaim akan didapatkan oleh masyarakat per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dalih Kemnaker Demi Lindungi Buruh

Adapun narasi lengkap yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

"Monggo warga yang sudah punya SIM C

Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln.

Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.

Setelah diselidiki lebih lanjut, pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran.

Baca Juga: Rencana Indonesia Gelar Vaksinasi Covid-19 Bulan November, Berapa Banyak Kebutuhan di Jawa Barat?

Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan "NGIMPI!!!".

Oleh karena itu, klaim bantuan dana Covid-19 dari pesan berantai tersebut hanyalah guyonan semata.

Sebagai informasi, pesan berantai dengan tautan serupa pernah beredar luas di WhatsApp pada Maret 2020 lalu.

Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kominfo, klaim bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 yang tersebar melalui WhatsApp tersebut tidak benar.

Baca Juga: Observatorium Angkasa SOFIA Milik NASA Temukan Air di Bulan, Apakah Jadi Tanda Kehidupan?

Pemberian bantuan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19 memang ada, namun bukan melalui kepemilikan SIM C.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar, karena pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler