HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Pemerintah Izinkan Penjualan Miras Demi Bantu Kas Negara

- 1 Maret 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi peti bir.
Ilustrasi peti bir. /Skitterphoto/PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Negara mengizinkan penjualan minuman keras (miras).

Diklaim bahwa hukum memperbolehkan penjualan minuman keras untuk membantu pendapatan kas negara.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari laman Turnbachoax.id dalam artikel '[SALAH] Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Kecewa Album Terbarunya Hilang dari Spotify, Tablo Epik High: Mengapa Selalu Seniman dan Fans yang Menderita?

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Yunda ke grup PLANGA PLONGO dengan narasi sebagai berikut:

"Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..
Ternyata aku salah,"

Tangkapan layar narasi hoaks soal perizinan miras.
Tangkapan layar narasi hoaks soal perizinan miras. Dok. Turnbachoax.id

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Yunda mengirimkan foto tangkapan layar media online dengan judul artikel sebagai berikut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Umat

"Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untul Membantu Kas Negara".

Artikel tangkapan layar Kompas.com yang ditayangkan pada Rabu, 17 Februari 2021. Foto sampul artikel adalah sosok Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Unggahan pemilik akun Facebook Yunda sendiri telah disukai oleh 386 pengguna Facebook lain, dikomentari sebanyak 259 kali, dan dibagikan sebanyak 143 kali.

Baca Juga: Liga Italia: Bertandang ke Tim Ibu Kota AS Roma, AC Milan Sukses Petik 3 Poin

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut adalah hoaks. Terbukti foto tangkapan layar Kompas.com adalah hasil suntingan atau editan.

Artikel asli memiliki judil 'Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini'.

Unggahan hoaks terkait hukum penjualan miras dibagikan di Facebook seiring dengan ramainya isu perizinan Jokowi membuka investasi bagi perusahaan minuman keras.

Baca Juga: Ikut Menyalatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Seorang Putra Terbaik Bangsa

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa perizinan penjualan miras telah disetujui negara adalah hoaks.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x