Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Umat

- 1 Maret 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras sitaan.*
Ilustrasi pemusnahan miras sitaan.* /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut, diketahui turut mengatur juga investasi terkait industri minuman keras (miras).

Perpres yang memuat investasi miras ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca Juga: Liga Italia: Bertandang ke Tim Ibu Kota AS Roma, AC Milan Sukses Petik 3 Poin

Diundangkannya Perpres yang memuat investasi miras tersebut sontak menimbulkan kontroversi, hingga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis memaparkan bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pembuka industri miras.

Pembukaan industri miras, menurut Cholil, sebenarnya dapat memberikan keuntungan pada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Ikut Menyalatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Seorang Putra Terbaik Bangsa

Kendati demikian, M Cholil memaparkan bahwa Perpres yang memuat investasi miras tersebut juga dapat menimbulkan kerugian.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x