Penduduk Usia 50 Tahun ke Atas Dikabarkan Tak Boleh Masuk Mal saat New Normal, Simak Faktanya

- 30 Mei 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi kedai Starbucks.*
Ilustrasi kedai Starbucks.* /BLOOMBERG/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa seiring diberlakukannya kebijakan adaptasi kehidupan baru atau new normal, penduduk usia 50 ke atas dilarang makan di restoran.

Bukan hanya itu, mereka yang berusia 50 tahun ke atas juga diberikan lima pantangan lain saat kebijakan new normal mulai diterapkan di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Pikiranrakyat-bandungraya.com seperti dikutip dari laman Turn Back Hoaks Mafindo, kabar terkait macam-macam larangan bagi mereka yang berusia 50 tahun ke atas saat new normal adalah hoaks.

Baca Juga: Rahmawati Kekeyi Debut Menjadi Penyanyi, Single 'Keke Bukan Boneka' Puncaki Trending YouTube

Kabar ini pertamakali disebarkan melalui apilkasi berkirim besan WhatsApp dengan narasi sebagai berikut.

"Pembatasan untuk orang berusi 50 tahun ke atas di era new normal.
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar,
B. Dilarang makan di restoran atau kafe,
C. Dilarang ke Gym atau stadion,
D. Menghindari keramaian dan kerumunan,
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m,"

"Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah."

Baca Juga: Budaya Baru, Pakar Telekomunikasi Prediksi Tren Video Conference Terus Berlangsung saat New Normal

Berdasarkan penelusuran tim Mafindo, menurut penuturan dari Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat isi pesan dalam pesan berantai itu merupakan informasi tidak benar.

Saat kebijakan new normal diterapkan diberbagai daerah, tidak akan ada batasan usia bagi pengunjung mal atau pusat keramaian lain seperti restoran.

Selama new normal, mal dan restoran diwajibkan menjalankan standar operasional prosedur sesuai protokol kesehatan COVID-19 seperti menyediakan alat pencuci tangan menggunakan sabun dan adanya pengecekan suhu tubuh.

Baca Juga: New Normal Sumedang Terealisasi, Disparbudpora Siapkan SOP bagi Objek Pariwisata

"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengungjung," kata dia.

Adapun aturan new normal berisi pembatasan usia 50 tahun berlaku pada sejumlah perusahaan yang memiliki sistem kerja shift hingga 3 waktu.

Beberapa perusahaan yang kembali membuka operasionalnya di kantor atau pabrik tidak diperkenankan memperkerjakan karyawannya di usia lebih dari 50 tahun untuk kerja di shift tiga. Shift tiga biasanya disimpan di malam hingga dini hari.

Baca Juga: Ngotot Pulang Kampung saat Pandemi, Ketua RT di Soreang Beri Sanksi Sosial Minta Warga Jauhi Pemudik

Dengan demikian, berdasarkan pernyataan dari Ellen Hidayat dan artikel terkait pembatasan usia bagi karyawan saat new normal, pesan berantai yang dibagikan di aplikasi WhatsApp terkait adanya larangan pengunjung usi 50 tahun ke atas untuk pergi ke mal adalah tidak benar.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x