Cek Fakta: Benarkah FPI Setara dengan ISIS dan Termasuk Ormas Ilegal yang Terlarang?

- 20 November 2020, 15:06 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. /ARIF FIRMANSYAH

PR BANDUNGRAYA - Front Pembela Islam (FPI) belakangan ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat setelah kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Pasalnya Habib Rizieq Shihab merupakan seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi FPI.

Namun, belakangan ini muncul kabar yang mengklaim bahwa organisasi FPI disebut sebagai ormas ilegal terlarang.

Kabar tersebut pertama kali disebarluaskan oleh salah satu akun Twitter yang diunggah pada 12 November 2020.

Baca Juga: 5 Jenis Ikan Cupang Hias untuk Akuarium dengan Corak Elegan dan Warna yang Menawan

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kabar yang disebutkan oleh sumber klaim merupakan informasi hoaks.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs Turn Back Hoax pada Jumat, 20 November 2020 terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, pemilik akun yang menggunggah informasi hoaks tersebut menyebutkan bahwa FPI masuk daftar hitam The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

Klaimnya tersebut didasari hasil tangkapan layar dari laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.

Baca Juga: 6 Klub Liga 1 Lolos Lisensi AFC, Persib Bandung Salah Satunya

Adapun narasi yang ditulis dalam cuitan tersebut.

"FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang. FPI satu barisan dengan Teroris ISIS."

Sementara dalam gambar tangkapan layar yang diunggah tersebut, terdapat tulisan dengan bahasa Inggris. Jika diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

"Front Pembela Islam merupakan organisasi terorisme lokal Indonesia yang tujuannya menerapkan Syari’ah di Indonesia. Mereka menampilkan diri sebagai kawal pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dan dosa, serta menggunakan ujaran kebencian sebagai motivasi dan legitimasi untuk menyerang individu dan organisasi yang dianggap berdosa dan menyimpang secara agama. Mereka menargetkan minoritas Kristen dan sekte Muslim Ahmadiyah."

Tangkap layar akun Twitter yang mengklaim bahwa FPI masuk daftar hitam Interpol sebagai ormas ilegal dan terlarang.
Tangkap layar akun Twitter yang mengklaim bahwa FPI masuk daftar hitam Interpol sebagai ormas ilegal dan terlarang. Dok. Mafindo
Baca Juga: Baru Comeback dengan Album BE, Jin BTS Ngaku Siap Jalani Wajib Militer

Faktanya, laman Terrorism Research & Analysis Consortium (TRAC) yang digunakan sebagai rujukan merupakan situs penyedia informasi hasil penelitian di bidang terorisme dan kekerasan politik.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada data dari Interpol yang menunjukkan FPI termasuk organisasi terlarang dan setara dengan ISIS.

Bahkan, laman TRAC tidak memiliki afiliasi dengan Interpol.

TRAC sendiri merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga riset.

Situs TRAC berada di bawah naungan The Beacham Group dengan direktur editoral Ms Veryan Khan, ia mengendalikan semua konten TRAC mulai dari judul, pusat penerbitan, profil organisasi teroris, dan pengontrol diskusi.

Baca Juga: Transformasi Cosplayer Asal Malaysia Hakken Ryou Buat Penggemar Tak Percaya bahwa Dirinya Perempuan

Seorang peneliti tamu dari Pusat Internasional untuk Penanggulangan Terorisme di Den Haag dan Pemimpin Redaksi ‘Perspektif tentang Terorisme’, Alex P. Schmid melakukan review terhadap situs TRAC.

Alex memberikan penilaian bahwa artikel TRAC menyajikan deskripsi informasi yang sempit mengenai profil organisasi teroris, lalu para kontributor artikel diragukan keahliannya, serta tidak melalui peer-review (koreksi kualitas dari ahli) sebelum artikel diterbitkan.

Berdasarkan keterangan di atas, kabar yang mengklaim bahwa FPI termasuk ormas ilegal terlarang dan setara dengan ISIS termasuk ke dalam konteks yang salah atau false context.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x