Dalami Kasus Suap Ajay M Priatna, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi

2 Maret 2021, 13:49 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. /Antara/Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sebelumnya Ajay M Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2020 terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

KPK telah menyita beberapa dokumen dari dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga: Minta Mahasiswa Indonesia di Inggris Mengabdi untuk Tanah Air, Mendag: Indonesia Membutuhkanmu

Untuk mendalami dugaan kasus korupsi ini, KPK telah memanggil enam saksi.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna atau Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Sejumlah orang yang dipanggil tersebut di antaranya, Asisten Daerah III Pemerintah Kota Cimahi Tata Wikanta serta lima saksi dari pihak swasta masing-masing Ririp Teri, Fenny Rahayu, Yakob Tambunan, Sunarya Wid, dan Yogi Tanu.

Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi sebelumnya, yakni Fenky Hadiansyah dan Bambang.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Kemenkes Umumkan 2 Kasus Mutasi Virus Corona B117 di Indonesia

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," ujar Ali.

KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap omisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai pemberi uang suap kepada Ajay.

Menurut Ali, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Partai Demokrat Siapkan 9 Kader untuk Pilgub Jabar 2024, Ada Dede Yusuf hingga Bupati Karawang

Terkait penahanan tersangka Ajay M Priatna, KPK telah memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.

Penahanan tersebut terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler