Berantas Tindak Pidana Korupsi, 27 BUMN Teken Kerja Sama dengan KPK

- 2 Maret 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

PR BANDUNG RAYA - Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengaduan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menandatangani perjanjian.

Lebih lanjut, KPK menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui kerja sama tersebut, KPK berupaya menangani pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Soal Perpres Investasi Miras, Amien Rais: Gak Tahu Apa yang Dimaksud Pak Jokowi, Saya Kehabisan Kata-kata

Maryati Kuding menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari duplikasi.

Selain itu, kerja sama tersebut diharapakan dapat memonitor pengaduan dati masyarakat mengenai tindak pidana korupsi melalui proses informasi dengan masing-masing instansi.

"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Ipi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Investasi Miras, Parlemen: Ini Bisa Mengancam Rumah Tangga Keluarga Indonesia

Terdapat 27 instansi BUMN dari berbagai jenis perusahaan yang menandatangani kerja sama tersebut.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @official.kpk, instansi BUMN tersebut bergerak di bidang teknologi, keuangan, produksi, maupun transportasi.

Beberapa instansi BUMN tersebut di antaranya, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, PT Taspen, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT Inti, PT Adhi Karya.

Baca Juga: Kementrian Sosial Usahakan Penyandang Disabilitas Mendapatkan Hak Vaksinasi dan Perlindungan

PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia.

Selain itu, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.

Perjanjian antara KPK dan instansi BUMN tersebut merupakan bagian dari gerakan melawan korupsi pada lingkungan lembaga negara yang mana sering kali diberitakan isu-isu korupsi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x