Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti Korupsi Kini Ditangkap KPK, Henry Subiakto: Apa yang Salah?

- 1 Maret 2021, 12:19 WIB
Henry Subiakto menanggapi soal penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Henry Subiakto menanggapi soal penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. //Twitter/Kolase foto @henry_subiakto dan @nurdin.abdullah

PR BANDUNG RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Seperti yang diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021

Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Pemerintah Izinkan Penjualan Miras Demi Bantu Kas Negara

Lebih lanjut, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Edy Rahmat (ER), dan Agung Sucipto (AS).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan Nurdin Abdullah sudah menerima uang suap dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat sebesar Rp2 miliar.

KPK menyebutkan ada tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini, yaitu Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Edy Rahmat.

Baca Juga: Liga Inggris: Tiga Poin dari Kandang, Leicester City Angkat Arsenal ke Posisi 10 Besar

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang," kata Firli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.

"Sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tambah Firli.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Kecewa Album Terbarunya Hilang dari Spotify, Tablo Epik High: Mengapa Selalu Seniman dan Fans yang Menderita?

Nurdin Abdullah sebelumnya juga menyangkal dirinya terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan Nurdin Abdullah ini mendapat banyak sorotan oleh banyak pihak, salah satunya adalah Guru Besar Fisip Universitas Airlangga, Prof Henry Subiakto.

Henry mengungkapkan Nurdin pernah mendapat banyak berbagai penghargaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Umat

"Prof Nurdin Abdullah banyak dipuji kebaikan dan capaiannya," cuit Henry di akun Twitter-nya.

"Memperoleh lebih dari 50 penghargaan. Jadi Bupati Bantaeng 2 periode, dapat penghargaan "Bung Hatta Antikorupsi Award" dan Bintang Mahaputra," cuitnya dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @henrysubiakto, Senin 1 Maret 2021.

Henry mempertanyakan mengapa Nurdin bisa ditangkap oleh KPK.

"Tapi kenapa ditangkap KPK. Apa yang salah?" cuitnya.

Baca Juga: Liga Italia: Bertandang ke Tim Ibu Kota AS Roma, AC Milan Sukses Petik 3 Poin

Salah satu pengamat korupsi di Sulawesi Selatan, Anti Corruption Committee (ACC) menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dan kontraktor merupakan tamparan keras.

Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanobun mengatakan bahwa penangkapan KPK terhadap Nurdin Abdullah menjadi perhatian besar bagi warga Sulsel.

"Kenapa kami bilang itu tamparan keras, karena selama ini KPK aktif melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi di lingkup Pemprov Sulsel," terangnya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ikut Menyalatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Seorang Putra Terbaik Bangsa

Abdul mengatakan Pemprov Sulsel selama berada di bawah komando Nurdin Abdullah banyak melakukan kegiatan edukasi dan pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Abdul mengakui jika potensi korupsi tetap ada walau koordinasi intens dilaksanakan.

"Yang pasti itu menjadi tamparan sangat keras buat kami di Sulsel. Kami juga memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT itu, dan menunggu tindak lanjut dari kasus tersebut," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x