Jerat Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Selain Sekda Cimahi, KPK Juga Panggil 9 Saksi Ini

- 4 Desember 2020, 13:01 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

Selanjutnya, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Diberitakan Antara, selain Ajay, KPK pada Sabtu 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Boom! Manga One Piece Chapter 1000 Edisi Spesial Diprediksi Memiliki Tampilan Berwarna!

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x