Jerat Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Selain Sekda Cimahi, KPK Juga Panggil 9 Saksi Ini

- 4 Desember 2020, 13:01 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

PR BANDUNG RAYA - Wajah Kota Cimahi kembali tercoreng usai Ajay M Priatna menambah daftar mantan Wali Kota Cimahi yang terjerat kasus korupsi.

Setelah Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.

Pemanggilan Sekda Kota Cimahi ini adalah untuk meminta keterangan dari Dikdik sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Ajay M Priatna.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM tapi NIK KTP Tidak Muncul di eform.bri.co.id/bpum? Cukup Lakukan Cara Mudah Ini

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/wali kota Cimahi)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Patut diketahui bahwa Ajay M Priatna ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Tak hanya memanggil Sekda Kota Cimahi saja, KPK juga telah memanggil sembilan saksi dalam perkembangan kasus yang menjerat Ajay M Priatna.

Sembilan orang itu antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.

Baca Juga: Stagnan, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Desember 2020: Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Selanjutnya, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Diberitakan Antara, selain Ajay, KPK pada Sabtu 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Boom! Manga One Piece Chapter 1000 Edisi Spesial Diprediksi Memiliki Tampilan Berwarna!

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x