Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Berikut Persyaratannya

- 17 Desember 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020. /Instagram.com/@polrescimahi

PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Cimahi berada di satu lokasi. Lokasi perpanjangan SIM di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat No.57, Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Baca Juga: Libur Panjang Picu Lonjakan Kasus Kematian, Satgas Covid-19: Rencana Liburan Harusnya Berbeda-beda

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 17 Desember 2020

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 17 Desember 2020: Cancer Kendalikan Dirimu, Leo Tidak Puas, Virgo?

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dalam rangka cuti bersama natal dan tahun baru, maka pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM maupun perpanjangan SIM diliburkan.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-27 Desember 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 28-30 Desember 2020. Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 4-6 Januari 2021.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x