"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Saat ini, tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Update Daftar Daerah yang Masuk dalam Zona Merah, Oranye, dan Kuning Covid-19 di Jawa Barat
Untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara.
Sebagai penerima, Ajay M Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***