Tolak Gratifikasi dari Keluarga Pengantin, KPK RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Penghargaan

- 5 Januari 2021, 15:19 WIB
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK.
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK. /Dok. Kemenag Jabar

PR BANDUNGRAYA - Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.

“Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” kata Budi saat menerima penghargaan, di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2021.

Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu tidak menyangka memperoleh penghargaan tersebut langsung dari Menag Yaqut.

Baca Juga: Siap-siap! Minggu Depan Vaksin Covid-19 Pertama Kali Akan Digunakan, Ini yang Jadi Prioritas Utama

Menurut Budi, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan.

Dia mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali.

Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Kritis Setelah Terpapar Covid-19, Mahfud Md Beberkan Kondisi Terbarunya

Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi.

Permenag Nomor 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000.

Baca Juga: 7 Juta KPM di Jabar Akan Terima Bansos, Ridwan Kamil: Insya Allah Perekonomian Semakin Membaik

Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.

Adapun Menag menilai Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gus Yaqut seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ini 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak untuk Menerima Vaksin Covid-19 Produk Sinovac

Sebelumnya Budi Ali juga mendapatkan apresiasi dari KPK RI yang diberikan oleh Direktorat Gratifikasi KPK pada Hari Selasa, 8 Desember 2020, di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x